PROSES ATAU PROSEDUR IMPOR BARANG


Adapun penjelasan Proses Atau Prosedur Import di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Berikut gambaran tata cara impor barang :
Proses Prosedur Customs Clearance Import Barang
Proses Prosedur Customs Clearance Import Barang
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)
Pelaksanaan impor   akan berhasil jika masing-masing pihak (Importer dan eksporter) dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati.  Prosedur & Persyaratan : ketentuan  di negara Importer/ Indonesia ,  dinegara  eksportir /pemasok   serta permintaan dari importer . Transaksi  importasi   dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
Untuk Kemudahan Anda kami juga menyediakan Jasa Import atau Jasa Customs Clearance Jakarta, dimana Anda bisa mengawasi proses import (Import Door To Door) dengan proses Cepat, Mudah dan Terpercaya. Silahkan hubungi kami.
Call Now!
Call Now!

https://dhanapersada.indonetwork.co.id/
Tlp. +6224 358 9090
hirzi.finurza09@gmail.com
Tlp. +6285 641 005 305
 

KODE BEA CUKAI

Dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean, wajib menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean, dapat berbentuk kertas formulir atau pun paperless melalui data elektronik. Berikut jenis-jenis pemberitahuan pabean;
( BC I = kewajiban pengangkut;  BC 2.0/2.1 = kewajiban importir;  BC 2.2, BC 2.3, 2.4, 2.5 = kewajiban pengusaha TPB;  BC 3.0/3.1 = kewajiban eksportir)

No Kode Dok. Nama Dok. Keterangan
1 BC 1.0 RKSP Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
2 BC 1.1 Manifest Pemberitahuan barang kargo/niaga yang diangkut dalam sarana pengangkut
3 BC 1.2
Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut
4 BC 1.3
Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean
5 BC 2.0 PIB Pemberitahuan Impor Barang
6 BC 2.1 PIBT Pemberitahuan Impor Barang Tertentu
7 BC 2.2 Customs Declaration Pemberitahuan Impor Barang penumpang/awak sarana pengangkut
8
PPKP Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos: Pemberitahuan Impor Barang melalui Paket Pos
9
KILB Kartu Identitas Lintas Batas: Pemberitahuan impor bagi penduduk di perbatasan
10 BC 2.3
Pemberitahuan pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat
11 BC 2.4
Pemberitahuan penyelesaian barang impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor, namun tidak jadi diekspor.
12 BC 2.5
Pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat
13 BC 3.0 PEB Pemberitahuan Ekspor Barang
14 BC 3.1 PEBT Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu -> sudah digabung dengan PEB
15 BC 4.0
Pemberitahuan pemasukan barang asal daerah pabean ke Kawasan Berikat

PROSEDUR DAN DOKUMEN IMPOR

Pengenalan
Kegiatan Impor  merupakan kegiatan memasukan  barang dari daerah pabean Negara lain  ke daerah pabean Indonesia , sedangkan yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .
Diskusi Legalitas Importer
a)         Legalitas sebagai  impoter,   Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
b)        API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
c)        Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
d)        Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.

  • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
e)        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
 Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

Perdagangan internasional yang semakin berkembang membuat arus keluar-masukmya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang melakukan ekpor-impor, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan ekpor-impor. Oleh karena itu, pastinya banyak yang ingin tahu maupun ingin mencoba menghitung sendiri bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap barang impornya. Berikut kami sajikan cara menghitung bea masuk dan PDRI.
A.    DASAR PERHITUNGAN BM & PDRI
1. Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi
Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)
2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga.
3. Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil (importir wajib melampirkan polis asuransi)
4. Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya.
5. Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:
a. Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:
5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN
10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
15% untuk negara selain dari keduanya
b. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
c. Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
6. NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
a. dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b. diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
NDPBM (Kurs) dapat dilihat di http://bctemas.beacukai.go.id/  atau di aplikasi android KURS PAJAK MINGGU INI
B.    PENGHITUNGAN BM DAN PDRI
BM yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
–          Untuk tarif advalorum
BM      = Nilai Pabean x NDPBM  x % BM
–          Untuk tarif spesifik
BM      = jumlah satuan barang  x  % BM  per- satuan barang
Keterangan:
% BM atau tarif BM dapat dilihat di http://bctemas.beacukai.go.id/btki/
PDRI (PPN, PPnBM, dan PPh) yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
–          PPN                 = 10% x (Nilai Pabean + BM)
–          PPnBM           = % PPnBM x (Nilai Pabean + BM)
–          PPh                  = 2,5% x (Nilai Pabean + BM)
(Jika mempunyai API/APIT)
= 7,5% x (Nilai Pabean + BM)
(Jika tidak mempunyai API/APIT)
= 15% x (Nilai Pabean + BM)
(Jika tidak memiliki NPWP)
C.    CONTOH PERHITUNGAN BM DAN PDRI
Barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD).
a.       Untuk barang kiriman mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500 USD – 50 USD = 450 USD.
b.      Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS 4202.11.00.90 dengan tarif BM 10%.
c.       Freight                  = 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
= 10% x 450 USD = 45 USD
d.      Insurance              = 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
= 0,5% x (450+45) = 2,475 USD
e.       Nilai Pabean         = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM
= (450+ 2,475+45) x 13.658
= Rp 6.794.513,55
f.       Bea Masuk            = 10% x Nilai Pabean
= Rp 679.451,355 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 680.000,-
g.      PPN                      = 10% x Nilai Impor
= 10% x (Nilai Pabean + BM)
= 10% x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
= Rp 747.396,4905 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 748.000,-
h.      PPnBM                 = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,-
i.        PPh non-API        = 7,5% x Nilai Impor
= 7,5 %  x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
= Rp 560.547,368 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 561.000,-
Jadi, total pungutan yang harus dibayar = BM + PPN + PPnBM + PPh = Rp680.000 + Rp748.000+ Rp0+Rp561.000 = Rp1.989.000,-

D.    CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI WEB
Langkah menghitung BM dan PDRI di web adalah sebagai berikut.
1.      Kunjungi halaman web http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/ (KALKULATOR BEA MASUK)
2.      Misal untuk kasus barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD). Kita perlu mencari kurs, tarif BM, asuransi, dan freight.
3.      Masukkan data FOB, kurs, tarif BM, tarif PPN, tarif PPnBM, pilih tarif PPh, pilih pembebasan FOB, asuransi, dan freight.
1
2

E.    CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI ANDROID
Cara menghitung BM dan PDRI di android dapat menggunakan aplikasi “Kalkulator Bea Masuk dan PDRI” yang dapat di download di Play Store. Berikut link tutorial perhitungan BM dan PDRI di android (KALKULATOR BEA MASUK)

Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi
Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)
Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga.
Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil (importir wajib melampirkan polis asuransi)
Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya.
Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:
Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:
5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN
10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
15% untuk negara selain dari keduanya
Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan;
diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.

Blogroll

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Member

TRANSLATE LANGUAGE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF