PROSES ATAU PROSEDUR IMPOR BARANG
- Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
- Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
- Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
- Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
- Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
- Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
- Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
- Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
- Jika data benar akan dibuat penjaluran
- Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
- Impor baru
- Profil Importir High Risk
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Barang Impor Sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Ada informasi intelejen/NHI
- Terkena sistem acak/random
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Untuk Kemudahan Anda kami juga menyediakan Jasa Import atau Jasa Customs Clearance Jakarta, dimana Anda bisa mengawasi proses import (Import Door To Door) dengan proses Cepat, Mudah dan Terpercaya. Silahkan hubungi kami.Pelaksanaan impor akan berhasil jika masing-masing pihak (Importer dan eksporter) dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati. Prosedur & Persyaratan : ketentuan di negara Importer/ Indonesia , dinegara eksportir /pemasok serta permintaan dari importer . Transaksi importasi dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
2/23/2018 08:23:00 PM | | 0 Comments
KODE BEA CUKAI
Dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean, wajib menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean, dapat berbentuk kertas formulir atau pun paperless melalui data elektronik. Berikut jenis-jenis pemberitahuan pabean;
( BC I = kewajiban pengangkut; BC 2.0/2.1 = kewajiban importir; BC
2.2, BC 2.3, 2.4, 2.5 = kewajiban pengusaha TPB; BC 3.0/3.1 = kewajiban
eksportir)
No | Kode Dok. | Nama Dok. | Keterangan |
1 | BC 1.0 | RKSP | Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut |
2 | BC 1.1 | Manifest | Pemberitahuan barang kargo/niaga yang diangkut dalam sarana pengangkut |
3 | BC 1.2 | Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut | |
4 | BC 1.3 | Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean | |
5 | BC 2.0 | PIB | Pemberitahuan Impor Barang |
6 | BC 2.1 | PIBT | Pemberitahuan Impor Barang Tertentu |
7 | BC 2.2 | Customs Declaration | Pemberitahuan Impor Barang penumpang/awak sarana pengangkut |
8 | PPKP | Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos: Pemberitahuan Impor Barang melalui Paket Pos | |
9 | KILB | Kartu Identitas Lintas Batas: Pemberitahuan impor bagi penduduk di perbatasan | |
10 | BC 2.3 | Pemberitahuan pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat | |
11 | BC 2.4 | Pemberitahuan penyelesaian barang impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor, namun tidak jadi diekspor. | |
12 | BC 2.5 | Pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat | |
13 | BC 3.0 | PEB | Pemberitahuan Ekspor Barang |
14 | BC 3.1 | PEBT | Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu -> sudah digabung dengan PEB |
15 | BC 4.0 | Pemberitahuan pemasukan barang asal daerah pabean ke Kawasan Berikat |
2/23/2018 08:10:00 PM | | 0 Comments
PROSEDUR DAN DOKUMEN IMPOR
Pengenalan
Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain ke
daerah pabean Indonesia , sedangkan yang dimaksud dengan Daerah
kepabeanan adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan
ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi
Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang
perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu
diketahui bagi importer adalah persyaratan/ legalitas importer,
langkah / tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait ,
serta jaringan perdagangan impor yang terkait .
Diskusi Legalitas Importer
a) Legalitas sebagai impoter, Impor hanya dapat dilakukan
oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API)
Permendag nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag
NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API).
Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
b) API terbagi dua API Umum dan API Produsen , bagi UKM API
tersebut dapat diurus di Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk
migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA masing – masing dapat diurus di
Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman
Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API selanjutnya dapat dilihat di (www.kemendag.go.id)
c) Importer lebih dahulu dapat memahami Permendag
No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor,
termasuk dalam kelompok produk impor apakah produk yang akan diimpor .
yang intinya kelompok barang impor terbagi menjadi 3 yaitu : produk
yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok
memiliki persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
d) Selajutnya ijin importasi dapat diberikan bagi importer
yang telah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor
Registrasi Importir (SPR). Sehingga Perusahaan terlebih dahulu harus
mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
- Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
- Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
- Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
- Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
- Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
- Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
- Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
- Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
- Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
- Jika data benar akan dibuat penjaluran
- Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
- Impor baru
- Profil Importir High Risk
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Barang Impor Sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Ada informasi intelejen/NHI
- Terkena sistem acak/random
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
2/23/2018 08:08:00 PM | | 0 Comments
PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Perdagangan internasional yang semakin berkembang membuat arus
keluar-masukmya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang
melakukan ekpor-impor, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan
kegiatan ekpor-impor. Oleh karena itu, pastinya banyak yang ingin tahu
maupun ingin mencoba menghitung sendiri bea masuk dan PDRI yang
dikenakan terhadap barang impornya. Berikut kami sajikan cara menghitung
bea masuk dan PDRI.
A. DASAR PERHITUNGAN BM & PDRI
1. Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi
Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)
2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau
yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50
USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/
keluarga.
3. Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi.
Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil
(importir wajib melampirkan polis asuransi)
4. Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya.
5. Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:
a. Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:
5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN
10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
15% untuk negara selain dari keduanya
b. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
c. Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
6. NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
a. dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan
pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas
barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b. diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB
dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran
berkala.
NDPBM (Kurs) dapat dilihat di http://bctemas.beacukai.go.id/ atau di aplikasi android KURS PAJAK MINGGU INI
B. PENGHITUNGAN BM DAN PDRI
BM yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
– Untuk tarif advalorum
BM = Nilai Pabean x NDPBM x % BM
– Untuk tarif spesifik
BM = jumlah satuan barang x % BM per- satuan barang
Keterangan:
% BM atau tarif BM dapat dilihat di http://bctemas.beacukai.go.id/btki/
PDRI (PPN, PPnBM, dan PPh) yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
– PPN = 10% x (Nilai Pabean + BM)
– PPnBM = % PPnBM x (Nilai Pabean + BM)
– PPh = 2,5% x (Nilai Pabean + BM)
(Jika mempunyai API/APIT)
= 7,5% x (Nilai Pabean + BM)
(Jika tidak mempunyai API/APIT)
= 15% x (Nilai Pabean + BM)
(Jika tidak memiliki NPWP)
C. CONTOH PERHITUNGAN BM DAN PDRI
Barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari
kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD).
a. Untuk barang kiriman mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka
untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500 USD – 50 USD = 450 USD.
b. Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS 4202.11.00.90 dengan tarif BM 10%.
c. Freight = 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
= 10% x 450 USD = 45 USD
d. Insurance = 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
= 0,5% x (450+45) = 2,475 USD
e. Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM
= (450+ 2,475+45) x 13.658
= Rp 6.794.513,55
f. Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean
= Rp 679.451,355 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 680.000,-
g. PPN = 10% x Nilai Impor
= 10% x (Nilai Pabean + BM)
= 10% x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
= Rp 747.396,4905 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 748.000,-
h. PPnBM = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,-
i. PPh non-API = 7,5% x Nilai Impor
= 7,5 % x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
= Rp 560.547,368 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 561.000,-
Jadi, total pungutan yang harus dibayar = BM + PPN + PPnBM + PPh = Rp680.000 + Rp748.000+ Rp0+Rp561.000 = Rp1.989.000,-
D. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI WEB
Langkah menghitung BM dan PDRI di web adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi halaman web http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/ (KALKULATOR BEA MASUK)
2. Misal untuk kasus barang kiriman pos dari Jepang berupa tas
perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2
x 250 USD = 500 USD). Kita perlu mencari kurs, tarif BM, asuransi, dan freight.
3. Masukkan data FOB, kurs, tarif BM, tarif PPN, tarif PPnBM, pilih tarif PPh, pilih pembebasan FOB, asuransi, dan freight.
E. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI ANDROID
Cara menghitung BM dan PDRI di android dapat menggunakan aplikasi
“Kalkulator Bea Masuk dan PDRI” yang dapat di download di Play Store.
Berikut link tutorial perhitungan BM dan PDRI di android (KALKULATOR BEA MASUK)
Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi
Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)
Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga.
Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi.
Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil
(importir wajib melampirkan polis asuransi)
Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya.
Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:
Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:
5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN
10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
15% untuk negara selain dari keduanya
Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran
bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang
mendapat fasilitas pembebasan;
diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan
mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
2/23/2018 08:06:00 PM | | 0 Comments